Minggu, 03 November 2013

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)


Lambang Saka Bhayangkara
BENTUK


Lambang saka bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
Arti Kiasan Lambang Bhayangkara
• Bentuk segilima melambangkan falsafat pancasila
• Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode etik kepolisian negara R.I
• Obor melambangkan sumber terang sejati
• Api yang menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
1. Kesadaran
2. Kewaspadaan ( kewaskitaan )
3. Kebijaksanaan
• Tunas kelapa menggambarkan lambang gerakan pramuka dengan segala arti kiasannya
• Keseluruhan lambang saka bhayangkara itu mencerminkan sika laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menujang keberhasilan pembagunan, serta mampu menjamin tetap tegak nya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD NRI tahun 1945.


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.    Peserta didik
1)    ) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)    Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2.    Anggota dewasa
1)    Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2)    Instruktur Saka Bhayangkara
3)    Pimpinan Saka Bhayangkara
3.    Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


TANDA KRIDA SAKA BHAYANGKARA
Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP 146.A tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini :
Image 
KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )
1. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.
2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.
3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.
4. Kecakapan Pengetahuan Hukum.
KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )
1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.
2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.
3. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.
KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Kecakapan Pencegahan kebakaran.
2. Kecakapan Pemadam kebakaran.
3. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.
4. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana
5. Kecakapan pencarian korban
6. Kecakapan penyelamatan korban.
7. Kecakapan pengetahuan satwa.
KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
1. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.
2. Kecakapan pengetahuan sidik jari.
3. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger Template by Clairvo